Jum'at, 12 Mar 2010
 
 
Daftar Kategori Produk
 
Marketing
Lala
Lala

   
Ferdi
Ferdi
   
 
Partners
trenzbutik.com/
 
 
Jajak Pendapat
Anda dapat informasi web ini dari mana?
Teman
Facebook
Search engine
Lain-lain

Lihat Hasil
 
Visitor
38.107.191.95

USER ONLINE : 3
TOTAL VISITOR : 34585
 
 
http://twitter.com/ButikAlMuslim
 
 
 
 

ButikAlMuslim.com....One Stops Shopping...All About the needs of Muslims....

 
 

MUI: Facebook Tidak Haram

Penulis :http://berita.liputan6.com/sosbud/200905/230421/MUI.Facebook.Tidak.Haram
 

23/05/2009 13:10

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan facebook. "MUI tidak akan memfatwaharamkan penggunaan facebook," kata Umar Shihab, Ketua MUI Pusat, di Jakarta, Sabtu (23/5). Bagi Umar, facebook adalah bagian inovasi teknologi yang seharusnya digunakan untuk bersilaturahmi dan berdakwa. Karena itu, MUI mengimbau kepada penggunanya agar jaringan sosial dunia maya itu tidak disalahgunakan.

Munculnya kabar facebook akan diharamkan MUI menyusul hasil pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, baru-baru ini. Hasil pertemuan tersebut mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui facebook, friendster, pesan pendek (SMS) maupun 3G secara berlebihan.

Menurut Nabil Haroe, juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jatim, seperti dilansir Associated Press, para tokoh muslim atau imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan mengenai jejaring sosial maya. "Di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan," kata Nabil.

Pesantren Lirboyo, menurut Nabil, masih memperbolehkan santrinya menggunakan Facebook asal tidak mengarah ke hal-hal yang berbau porno atau mengundang berahi.(BOG/VIN)

 

Berita Hangat Lain
MUI: Hentikan Pembahasan RUU Produk Halal
Ulama: Vaksin Meningitis Sebaiknya Tak Digunakan
Komnas HAM Sesalkan Kasus Prita Mulyasari
MUI: Facebook Tidak Haram
Muhammadiyah: Facebook Tidak Haram, Malah Dianjurkan
FMPP Jatim: Facebook Haram
 
 
ButikAlMuslim.com
One Stops Shopping
All about the needs of Muslims
KERANJANG BELANJA KOSONG
Login member
 
Email
password
 

REGISTRASI MEMBER REGISTRASI MEMBER
LUPA PASSWORD LUPA PASSWORD
 

 
Produk Promo
 
Rubrik Berita
 
Berita & Artikel
MUI Tolak Alat Pemindai Tubuh 'Telanjang' di Bandara di Indonesia
 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penggunaaan alat pemindai tubuh (full-body scanner) dipasang di bandara di Indonesia. Selain tidak sesuai aturan agama, juga melanggar hak asasi manusia.


Informasi Pengiriman Belanja Anda..

Assalamualaikum...

Pelanggan butikalmuslim.com..

Untuk menambah kenyamanan belanja Anda..

mulai hari ini kami akan menginformasikan pengiriman belanja Anda melalui web ini..


Informasi notifikasi pada saat klik "Beli"

 


 
 
Partners
www.tikijne.co.id/
 
tiki-online.com/
 
www.posindonesia.co.id/
 
www.muamalatbank.com/
 
www.bri.co.id/
 
www.klikbca.com/
 
www.bni.co.id/
 
www.bankmandiri.co.id/
 
 
Testimonial
Yulidar
Assalam....Thanks ya brngnya dah sampe
[10 Feb 10 , 9 : 04 PM ]
 
rina
"assmlkum mbaakkk,,,,,hehehehehee mbak mau kabarin,,,,,pesananx udah datang,,,,ternyata lebih keren dari yang di pics ya,,,,,makasih banyak mbak,,,,mau kupake pengajian besok,,,,,
[19 Jan 10 , 12 : 35 AM ]
 
 
 
Baca Semua Testimonial
 
 
 
 
 
 
 
Web www.butikalmuslim.com
ButikAlMuslim.com
Jl. Antilop 2A Blok F4 no.12 Cikarang Baru, Cikarang-Bekasi
Telp : 021- 26855102 / HP 08111901140 (sms) Fax : -
Email : customercare@butikalmuslim.com