Senin, 06 Feb 2012
 
 
Daftar Kategori Produk
 
Marketing
Lala
Lala

PIN BB: 21E4CC1D

   
Ferdi
Ferdi

PIN BB: 21DCF7D1

   
 
Partners
trenzbutik.com/
 
www.syifashop.com
 
 
Jajak Pendapat
Busana wanita apa yang ingin Anda beli di web kami
Blouse
Gamis
Mukena
Lainnya

Lihat Hasil
 
Visitor
38.107.179.223

USER ONLINE : 5
TOTAL VISITOR : 156617
 
 
Follow ButikAlMuslim on Twitter
 
 
 
 

ButikAlMuslim.com....One Stops Shopping...All About the needs of Muslims....

 
 

Komnas HAM Sesalkan Kasus Prita Mulyasari

Penulis :http://id.news.yahoo.com/lptn/20090603/tpl-komnas-ham-sesalkan-kasus-prita-muly-b03a71c.html
 

Liputan 6 - Rabu, Juni 3

Liputan6.com, Tangerang: Kasus Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong, Tangerang, Banten, terus menuai simpati banyak kalangan. Pada Selasa (2/5) petang, Prita dijenguk anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurcholis.

Prita menangis. Pertanyaan Nurcholis tentang nasib kedua anaknya, Khairan Ananta Nugroho dan Rana Ria Puandita Nugroho, terasa menyayat hati. Terhitung sudah 21 hari Prita tak bisa menjumpai kedua buah hatinya yang baru berusia tiga tahun dan satu tahun tiga bulan, gara-gara persoalan ini.

Nurcholis mengaku menyesalkan kasus ini. Dia mengatakan setiap pasien punya hak yang dilindungi undang-undang untuk mengetahui rekam medis terhadap dirinya. Tapi usaha Prita malah berbuntut dirinya masuk bui.

Nurcholis berniat merekomendasikan instansi penegak hukum supaya mempertimbangkan moral dalam menuntaskan kasus ini. Dia juga meminta pasal pencemaran nama baik ditinjau lagi penggunaannya. Sementara pihak rumah sakit sampai saat ini menolak memberi konfirmasi. Hadi Furqon, salah satu perwakilan RS Omni, hanya membenarkan Prita pernah dirawat di Omni.

Kasus ini bermula saat Prita mengirimkan surat elektronik kepada seorang kawan. Prita bertutur pada 7 Agustus 2008 masuk rumah sakit karena panas tinggi dan pusing. Hasil cek darah menyebutkan trombosit Prita hanya 27 ribu. Karena itu dia harus dirawat inap. Darah Prita lalu diperiksa ulang dengan hasil sama dan didiagnosa menderita demam berdarah.

Keesokan harinya, dokter berinisial H yang merawat Prita menginformasikan ada revisi hasil laboratorium. Yaitu jumlah trombosit 181 ribu, bukan 27 ribu. Prita kaget dan menanyakan soal revisi. Tapi, dokter malah menginstruksikan perawat memberi sejumlah suntikan. Selama beberapa hari diberi berbagai suntikan, badan prita membengkak.

Prita akhirnya diberitahu terkena virus udara dan kembali disuntik meski kedua tangannya bengkak. Tapi, pihak rumah sakit tak juga menjelaskan nama penyakit yang diderita Prita. Sang pasien pun kesal dan menceritakan pengalaman buruknya itu pada sang teman. Kini, tuntutan perdata bagi Prita telah diputuskan berupa kemenangan rumah sakit. Sedangkan tuntutan pidana disidangkan Kamis besok.(IKA/VIN)

 

Berita Hangat Lain
Ulama: Shalat Sebagai Mi`raj Bagi Umat Islam
Renungan Indah - W.S. Rendra
MUI: Hentikan Pembahasan RUU Produk Halal
Ulama: Vaksin Meningitis Sebaiknya Tak Digunakan
Komnas HAM Sesalkan Kasus Prita Mulyasari
MUI: Facebook Tidak Haram
Muhammadiyah: Facebook Tidak Haram, Malah Dianjurkan
FMPP Jatim: Facebook Haram
 
 
ButikAlMuslim.com
One Stops Shopping
All about the needs of Muslims
KERANJANG BELANJA KOSONG
Login member
 
Email
password
 

REGISTRASI MEMBER REGISTRASI MEMBER
LUPA PASSWORD LUPA PASSWORD
 

 
Galeri Produk
 
Rubrik Berita
 
Berita & Artikel
Ulama: Shalat Sebagai Mi`raj Bagi Umat Islam

Bogor (ANTARA) - Shalat merupakan "miraj" alias "tangga" bagi umat Islam untuk bertemu dengan Tuhan, kata Pengasuh Pondok Pesantren Ummul Quro al-Islami (UQI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KH Helmy Abdul Mubin.


Renungan Indah - W.S. Rendra

Ketika semua orang memuji milik-ku

Bahwa sesungguhnya ini hanyalah titipan
Bahwa mobilku hanyalah titipan-Nya
Bahwa rumahku hanyalah titipan-Nya
Bahwa hartaku hanyalah titipan-Nya
Bahwa putraku hanyalah titipan-Nya


MUI Tolak Alat Pemindai Tubuh 'Telanjang' di Bandara di Indonesia
 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penggunaaan alat pemindai tubuh (full-body scanner) dipasang di bandara di Indonesia. Selain tidak sesuai aturan agama, juga melanggar hak asasi manusia.


 
 
Partners
www.tikijne.co.id/
 
tiki-online.com/
 
www.posindonesia.co.id/
 
www.muamalatbank.com/
 
www.bri.co.id/
 
www.klikbca.com/
 
www.bni.co.id/
 
www.bankmandiri.co.id/
 
www.westernunion.com/
 
 
Testimonial
Nurdiansyah
Barangnya bagus2..
[19 Jan 11 , 1 : 02 PM ]
 
sri rezeki
koleksi GAM-225 mash ad kh mb?sy pngn order
[25 Jul 10 , 5 : 27 PM ]
 
 
 
Baca Semua Testimonial
 
 
 
 
 
 
 
Web www.butikalmuslim.com
ButikAlMuslim.com
Jl. Antilop 2A Blok F4 no.12 Cikarang Baru, Cikarang-Bekasi
Telp : 021- 26855102 / HP 08111901140 (sms) Fax : -
Email : customercare@butikalmuslim.com
 
 
Resolusi Optimal 1024 x 768 pixel, Browser Internet Explorer
Web Developer www.DiBekasi.Net - Ver 5.1