
Jakarta, CyberNews. Majelis Ulama Indonesia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dihentikan bila hanya akan meresahkan umat Islam. Hal ini terkait dengan akan dialihkannya kewenangan memberikan sertifikasi halal kepada pemerintah. MUI berpendapat hal ini perlu ditolak karena selama ini peran itu sudah dijalankan masyarakat melalui MUI dan LPPOM serta Komisi Fatwa.
''Jadi sudah lebih dari 20 tahun sertifikasi kami lakukan. Dan apa yang MUI yang sudah dIakui eksistensinya di dalam maupun luar negeri. Banyak negara yang penduduknya mayoritas muslim belajar pada kami. Daripada meresahkan masyarakat dan menimbulkan kekhawatirkan lebih baik pembahasan oleh Komisi VIII DPR RI dihentikan saja,'' kata Ketua MUI H Amidhan dalam jumpa pers di MUI, Selasa (10/6).
Menurut Direktur LPPOM MUI Dr Nadratuzzaman Husein, pemerintah seharusnya tidak mengambil peran yang sudah dilakukan MUI, namun menguatkan perannya sebagai regulator yang tegas. ''Bagaimana penegakkan hukumnya atas mereka yang mencantumkan halal ternyata tidak. Bagaimana pengawasan terhadap itu semua. Urusi itu dulu dengan benar jangan ambil alih kewenangan kami. Kecuali kami salah. Tunjukkan dong salah kami apa. Padahal di sisi lain kita dipercaya mentraining lembaga-lembaga muslim serupa dari luar negeri termasuk dari AS,'' kata Nadratuzzaman.
Dia menegaskan bahwa sertifikat halal merupakan fatwa tertulis, dan fatwa ini merupakan domain ulama yang dalam hal ini dipresentasikan di dalam MUI. Selama ini LPPOM MUI juga bekerjasama dengan pakar-pakar teknologi pangan dari perguruan tinggi terkemuka yang tidak perlu lagi diragukan kepabilitas dan kredibilitasnya. Hal ini lebih menjamin independensi kerja mereka.
''Bila ditangani pemerintah, maka kami khawatir karena kepentingan membuka investasi dan lapangan pekerjaan serta tekanan kekuatan ekonomi global, maka pemerintah jadi tak independen. Padahal urusan halal dan haram produk ini urusan agama yang harus ditegakkan secara kukuh,'' katanya.
( Hartono Harimurti / CN05 )
|